A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan ini setiap manusia tentunya sangatlah
membutuhkan yang namanya rasa kasih sayang dan seorang teman. Untuk memenuhi
hal tersebut maka peran seorang pasangan sangatlah dibutuhkan. Dengan adanya
seorang pasangan di samping kita maka dalam menjalankan kehidupan tak akan ada
rasa kesepian karena ada sosok di samping kita yang selalu menemani dan tempat
berbagi baik suka maupun duka. Pada keberlanjutannya untuk lebih memperkokoh
hubungan tersebut, kemudian pasangan tersebut masuk ke dalam lembaga
perkawinan. Perkawinan merupakan babak baru bagi individu untuk memulai suiatu
kewajiban dan berbagi peran yang sifatnya baru dengan pasangannya. Fungsi peran
akan menentukan tugas dan kewajiban individu dalam suatu keluarga yang harmonis.
Dengan lembaga tersebut akan diperoleh aturan hukum yang melindungi keberadaan
hubungan tersebut di dalam masyarakat. Pada masa selanjutnya, kemudian pasangan
tersebut menjadi sebuah keluarga yang di dalamnya terdiri dari seorang ayah,
ibu, dan anak atau tanpa anak sekalipun. Dalam menjalani kehidupan berkeluarga
tentunya tidak semudah dan semulus yang dibayangkan, pasti banyak
lika-liku masalah yang harus dihadapi oleh keluarga tersebut. Di sini
pengertian dan rasa kebersamaan kekeluargaan sangat dibutuhkan agar pada
nantinya semua dapat dihadapi dan sesuai dengan harapan dari masing-masing
anggota keluarga tersebut. Namun di sisi lain ada keluarga yang merasa frustasi
dan kurang bijak dalam sikap sehingga masalah tersebut menjadi hal yang sangat
besar yang kemudian berujung pada tindak KDRT yang dilakukan pada anggota
keluarga tersebut.
Perkawinan merupakan upaya untuk menciptakan ”yang dua
menjadi satu”. Tetapi proses penyatuan tidak akan pernah terlepas dari struktur
yang melingkupi perkawinan tersebut. Dalam kelanjutan persoalan berikutnya,
struktur itulah yang memberikan kemungkinan dan berbagai peluang terbentuknya
hegemoni patriarkhis. Laki-laki menguasai perempuan dengan menggunakan norma
sosial dan aturan-aturan dalam agama untuk memperkuat tindakan tersebut. Secara
umum, patriarkhi sendiri merupakan sikap pendominisian terhadap wanita dan alam
di sekitarnya oleh seorang laki-laki. Pihak suami kemudian memiliki kekuatan
yang mutlak untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Berbagai
pendapat, persepsi, dan definisi mengenai KDRT berkembang di dalam kehidupan
masyarakat. Pada umumnya, orang berpendapat bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga
adalah urusan intern rumah tangga. Jadi merupakan hal yang bersifat tabu
apabila sampai ada campur tangan dari pihak di luar lingkup keluarga tersebut
yang kemudian ikut