Minggu, 29 November 2015

Makalah KDRT


A.   Latar Belakang
Dalam kehidupan ini setiap manusia tentunya sangatlah membutuhkan yang namanya rasa kasih sayang dan seorang teman. Untuk memenuhi hal tersebut maka peran seorang pasangan sangatlah dibutuhkan. Dengan adanya seorang pasangan di samping kita maka dalam menjalankan kehidupan tak akan ada rasa kesepian karena ada sosok di samping kita yang selalu menemani dan tempat berbagi baik suka maupun duka. Pada keberlanjutannya untuk lebih memperkokoh hubungan tersebut, kemudian pasangan tersebut masuk ke dalam lembaga perkawinan. Perkawinan merupakan babak baru bagi individu untuk memulai suiatu kewajiban dan berbagi peran yang sifatnya baru dengan pasangannya. Fungsi peran akan menentukan tugas dan kewajiban individu dalam suatu keluarga yang harmonis. Dengan lembaga tersebut akan diperoleh aturan hukum yang melindungi keberadaan hubungan tersebut di dalam masyarakat. Pada masa selanjutnya, kemudian pasangan tersebut menjadi sebuah keluarga yang di dalamnya terdiri dari seorang ayah, ibu, dan anak atau tanpa anak sekalipun. Dalam menjalani kehidupan berkeluarga tentunya tidak semudah dan semulus yang  dibayangkan, pasti banyak lika-liku masalah yang harus dihadapi oleh keluarga tersebut. Di sini pengertian dan rasa kebersamaan kekeluargaan sangat dibutuhkan agar pada nantinya semua dapat dihadapi dan sesuai dengan harapan dari masing-masing anggota keluarga tersebut. Namun di sisi lain ada keluarga yang merasa frustasi dan kurang bijak dalam sikap sehingga masalah tersebut menjadi hal yang sangat besar yang kemudian berujung pada tindak KDRT yang dilakukan pada anggota keluarga tersebut.
Perkawinan merupakan upaya untuk menciptakan ”yang dua menjadi satu”. Tetapi proses penyatuan tidak akan pernah terlepas dari struktur yang melingkupi perkawinan tersebut. Dalam kelanjutan persoalan berikutnya, struktur itulah yang memberikan kemungkinan dan berbagai peluang terbentuknya hegemoni patriarkhis. Laki-laki menguasai perempuan dengan menggunakan norma sosial dan aturan-aturan dalam agama untuk memperkuat tindakan tersebut. Secara umum, patriarkhi sendiri merupakan sikap pendominisian terhadap wanita dan alam di sekitarnya oleh seorang laki-laki. Pihak suami kemudian memiliki kekuatan yang mutlak  untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Berbagai pendapat, persepsi, dan definisi mengenai KDRT berkembang di dalam kehidupan masyarakat. Pada umumnya, orang berpendapat bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah urusan intern rumah tangga. Jadi merupakan hal yang bersifat tabu apabila sampai ada campur tangan dari pihak di luar lingkup keluarga tersebut yang kemudian ikut
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar